SiCakap
Sistem Informasi Pencegahan Kekerasan Terahadap Anak dan Perempuan
Sistem Informasi Pecegahaan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (SICAKAP) dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada Korban atau anggota masyarakat yang mengetahui peristiwa kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Wilayah Kabupaten Banggai untuk melaporkan scara online kapan saja dan dimana saja. Tujuannya agar peristiwa Kekerasan terhadap anak dan Perempuan dapat ditangani dengan cepat dan tepat dan mencegah sedini sedini mungkin agar tidak terjadi dampak kekerasan yang lebih berat.
Sambutan Kepala Dinas P2KBP3A
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT atas perkenan-Nya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai telah memiliki Aplikasi Layanan Pelaporan Tindak Kekerasan Terhadap Anda dan Perempuan di Wilayah Kabupaten Banggai. Semoga peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah sedini mungkin atau dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LOUCHING SICAKAP
Sistem Informasi Pecegahaan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (SICAKAP) Sebagai Inovasi pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berenaca, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banggai, telah dilounching Oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO pada tanggal 22 Desember 2023 di Graha Pemda Kabupaten Banggai
LAYANAN
LAYANAN
GRAFIK LAPORAN PER TAHUN
GRAFIK LAPORAN PER TAHUN
Laporan Kekerasan
Jumlah Laporan Per TahunKorban Kekerasan
Jumlah Korban Kekerasan Pertahun
INFO JENIS KEKERASAN
INFO JENIS KEKERASAN
JENIS KEKERASAN
# | Jenis Kekerasan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Kekerasan Fisik | 3 |
2 | Kekerasan Seksual | 3 |
3 | Perundungan | 1 |
4 | Diskriminasi dan Intolerasi | 0 |
5 | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | 0 |
6 | Kekerasan Psikis | 0 |
Jumlah Total | 7 |
JENIS KEKERASAN BERDASARKAN WILAYAH
# | Kecamatan | Desa / Kelurahan | Jenis Kekerasan | Jumlah |
---|---|---|---|---|
1 | Moilong | Sumber Harjo | Kekerasan Seksual | 2 |
2 | Mantoh | Pondan | Kekerasan Seksual | 1 |
3 | Mantoh | Binotik | Kekerasan Fisik | 1 |
4 | Luwuk Timur | Louk | Kekerasan Seksual | 1 |
5 | Luwuk Selatan | Bubung | Kekerasan Fisik | 1 |
6 | Bualemo | Longkoga Timur | Perundungan | 1 |
7 |
INFO HUKUM
INFO HUKUM
Aturan Hukum I
# | Isi | File |
---|---|---|
1 | Penganiayaan Terhadap AnakPasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)1. Anak yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi pidana berupa pengasuhan terapeutik2. Pelaku penganiayaan anak juga dapat dijerat dengan Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak" | 4aibz_h6kdrjoet.pdf |
Aturan Hukum II
# | Isi | File |
---|---|---|
1 | Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan:Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun | |
2 | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). |
Aturan Hukum III
# | Isi | File |
---|---|---|
1 | Perlindungan KorbanUU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.Berlaku, dan Mengubah. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |
2 | Perdagangan Manusia
|
Aturan Hukum IV
# | Isi | File |
---|---|---|
1 | Penghormatan Terhadap Hak Asasi ManusiaPenghormata... |
INFO KEGIATAN
INFO KEGIATAN
Judul5
Keterangan5
Judul4
Keterangan4
Judul3
Keterangan3
Kegiatan2
Keterangan2
Loading...
Saving...
Loading...