PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA,
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2KBP3A)

DINAS P2KBP3A KABUPATEN BANGGAI

Logo

SiCakap

Sistem Informasi Pencegahan Kekerasan Terahadap Anak dan Perempuan

Sistem Informasi Pecegahaan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (SICAKAP) dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada Korban atau anggota masyarakat yang mengetahui peristiwa kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Wilayah Kabupaten Banggai untuk melaporkan scara online kapan saja dan dimana saja. Tujuannya agar peristiwa Kekerasan terhadap anak dan Perempuan dapat ditangani dengan cepat dan tepat dan mencegah sedini sedini mungkin agar tidak terjadi dampak kekerasan yang lebih berat.
Sambutan Kepala Dinas P2KBP3A
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT atas perkenan-Nya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai telah memiliki Aplikasi Layanan Pelaporan Tindak Kekerasan Terhadap Anda dan Perempuan di Wilayah Kabupaten Banggai. Semoga peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah sedini mungkin atau dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LOUCHING SICAKAP
Sistem Informasi Pecegahaan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (SICAKAP) Sebagai Inovasi pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berenaca, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banggai, telah dilounching Oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO pada tanggal 22 Desember 2023 di Graha Pemda Kabupaten Banggai

GRAFIK LAPORAN PER TAHUN

Laporan Kekerasan

Jumlah Laporan Per Tahun

Korban Kekerasan

Jumlah Korban Kekerasan Pertahun

INFO JENIS KEKERASAN

# Jenis Kekerasan Jumlah
1 Kekerasan Fisik 3
2 Kekerasan Seksual 3
3 Diskriminasi dan Intolerasi 0
4 Kekerasan Dalam Rumah Tangga 0
5 Kekerasan Psikis 0
6 Perundungan 0
Jumlah Total6
# Kecamatan Desa / Kelurahan Jenis Kekerasan Jumlah
1 Moilong Sumber Harjo Kekerasan Seksual 2
2 Mantoh Pondan Kekerasan Seksual 1
3 Mantoh Binotik Kekerasan Fisik 1
4 Luwuk Timur Louk Kekerasan Seksual 1
5 Luwuk Selatan Bubung Kekerasan Fisik 1
6
Records : 5 of 5

INFO HUKUM

# Isi File
1 Penganiayaan Terhadap AnakPasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)1. Anak yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi pidana berupa pengasuhan terapeutik2. Pelaku penganiayaan anak juga dapat dijerat dengan Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak" 4aibz_h6kdrjoet.pdf
Records : 1 of 1

# Isi File
1 Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan:Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun
2
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Records : 2 of 2

# Isi File
1 Perlindungan KorbanUU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.Berlaku, dan Mengubah. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2

Perdagangan Manusia

  1. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 human trafficking atau perdagangan manusia dimaknai dengan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Records : 2 of 2

# Isi File
1 Penghormatan Terhadap Hak Asasi ManusiaPenghormata...
Records : 1 of 1

Komentarku harus baik
Komentarku
Komentar ku

INFO KEGIATAN

Judul5
Keterangan5
Judul4
Keterangan4
Judul3
Keterangan3
Kegiatan2
Keterangan2